Katekese Lima Menit 
Sepuluh Perintah Allah Edisi 9
Saksi Dusta Tentang Sesama 

Dalam katekese edisi sebelumnya, kita sudah bersama-sama mendengarkan penjelasan tentang isi 10 perintah Allah yang ke 7. Dalam katekese kali ini, kita akan melanjutkan pembahasan tentang isi 10 perintah Allah ke 8 yakni “Jangan bersaksi dusta tentang sesamamu”. Isi perintah ini tertulis dalam Kitab Keluaran bab 20 ayat 16.  

Bersaksi dusta berarti seseorang menyampaikan suatu perkataan yang tidak sesuai dengan kebenaran atau dengan yang sesungguhnya terjadi kepada orang lain yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran dengan tujuan untuk menyesatkan. Perintah ini mengajak kita untuk tidak berbohong atau memfitnah. Berbohong atau memfitnah menjadi tindakan yang dapat merugikan orang lain dan menyakiti perasaan orang lain. Perbuatan seperti ini harus kita hindari karena sangat tidak disukai oleh Tuhan karena secara jelas dan langsung telah melanggar kebenaran yang berasal dari Tuhan sendiri. Dengan berdusta, secara langsung kita telah melukai hubungan dengan sesama manusia juga hubungannya dengan Tuhan. Kita diajak untuk menghindari perbuatan seperti itu, salah satunya dengan cara tidak menyebarkan gosip atau mengungkapkan rahasia seseorang, serta tidak mencemarkan nama baik orang lain. 

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita juga mendengar bahwa kebohongan jika bertujuan untuk kebaikan itu boleh dilakukan. Benarkah demikian? Menurut St. Thomas Aquinas, kebohongan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yakni kebohongan demi maksud menghibur/ melucu, kebohongan yang sering disebut ‘white lie‘ yang dilakukan demi kebaikan orang lain dan tidak melukai orang lain dan kebohongan yang melukai/ merugikan orang lain. Dosa dari kebohongan sendiri ternyata memiliki tingkatan, tergantung dari akibat yang ditimbulkan, situasi serta maksud dari kebohongan itu dilakukan. Menurut St. Thomas Aquinas, kebohongan dengan maksud menghibur dan kebohongan yang dilakukan tanpa melukai orang lain secara prinsip termasuk dosa ringan, sedangkan kebohongan yang merugikan/ melukai orang lain, termasuk dosa berat. 

Dengan demikian, kebohongan yang dilakukan demi kebaikan sesungguhnya tetap tidak boleh dilakukan karena hal itu tetap merupakan perbuatan dosa, walaupun bobotnya tidak sama dengan kebohongan yang merugikan/ melukai orang lain. Dalam kondisi yang terpaksa, menurut para orang kudus, daripada kita menyatakan suatu kebohongan demi kebaikan lebih baik diam atau tidak mengatakan apa pun.  

 

Sumber : 

Alkitab Deuterokanonika 

Katekismus Gereja Katolik 

Katolisitas.org

Mediaindonesia.com