Katekese Lima Menit
Edisi
Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik
Saudara-saudari yang terkasih dalam Kristus,
dalam kehidupan Gereja Katolik, kita mengenal praktik puasa dan pantang, khususnya pada Masa Prapaskah. Namun sering kali muncul pertanyaan: dari mana asalnya? Siapa yang mencetuskan praktik ini? Dan bagaimana aturan yang benar menurut ajaran Gereja?
Puasa dan pantang bukanlah tradisi yang baru. Sejak Perjanjian Lama, umat Allah telah mengenal puasa sebagai tanda pertobatan dan kerendahan hati di hadapan Tuhan. Nabi-nabi dan umat Israel berpuasa untuk memohon pengampunan dan pertolongan Allah. Dalam Perjanjian Baru, Yesus sendiri berpuasa selama empat puluh hari di padang gurun sebelum memulai karya-Nya. Bahkan Yesus mengajarkan bahwa puasa harus dilakukan dengan sikap tulus, bukan untuk pamer kesalehan.
Dalam Gereja perdana, praktik puasa sudah menjadi bagian dari kehidupan umat beriman. Dokumen kuno seperti Didache (abad pertama) menunjukkan bahwa umat Kristen sudah berpuasa secara teratur. Pada abad-abad awal, Gereja menetapkan puasa khusus menjelang Paskah, yang kemudian berkembang menjadi Masa Prapaskah selama empat puluh hari.
Puasa dan pantang bukanlah gagasan satu orang tertentu, melainkan berkembang dari praktik para rasul dan umat Kristen awal, yang kemudian diatur secara lebih jelas oleh otoritas Gereja sepanjang sejarah. Konsili dan para Paus menetapkan norma-norma agar praktik ini dijalankan secara seragam dan bermakna bagi seluruh umat. Lalu apa perbedaan puasa dan pantang dalam Gereja Katolik ?
Menurut Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa Pasal 138 no 2b yang dimaksud dengan Puasa adalah makan hanya sekali saja dalam sehari pada hari rabu Abu dan hari Jumat membatasi jumlah makanan dalam sehari. Pantang berarti tidak makan daging atau makanan tertentu yang disukai sebagai bentuk pengendalian diri dan solidaritas dengan mereka yang menderita. Berdasarkan ketentuan Gereja saat ini:
- Puasa dan pantang wajib dilakukan pada Rabu Abu dan Jumat Agung.
- Pantang daging wajib dilakukan setiap hari Jumat selama Masa Prapaskah.
- Puasa wajib bagi umat berusia 18 sampai 60 tahun.
- Pantang wajib bagi umat berusia 14 tahun ke atas.
Namun yang lebih penting dari aturan lahiriah adalah makna rohaninya. Puasa dan pantang bukan sekadar soal makanan, tetapi sarana untuk pertobatan, pengendalian diri, solidaritas dengan sesama, dan pembaruan relasi dengan Allah. Puasa membantu kita mengendalikan keinginan, agar hati kita lebih terbuka bagi Tuhan.
Gereja mengajarkan bahwa puasa harus disertai doa dan amal kasih. Tanpa doa dan tindakan kasih, puasa menjadi kosong. Nabi Yesaya sudah mengingatkan bahwa puasa sejati adalah membebaskan yang tertindas dan berbagi dengan yang lapar.Melalui puasa dan pantang, kita diajak untuk belajar melepaskan diri dari keterikatan duniawi dan semakin bersandar pada Allah. Puasa melatih kita untuk berkata “tidak” pada diri sendiri, agar kita lebih mampu berkata “ya” kepada kehendak Tuhan.
Saudara-saudari yang terkasih,
marilah kita menghidupi puasa dan pantang bukan sebagai beban, tetapi sebagai rahmat. Semoga melalui praktik ini, hati kita semakin murni, iman kita semakin dewasa, dan kasih kita semakin nyata dalam tindakan.
Referensi:
Kitab Suci:
Matius 4:1–2
Matius 6:16–18
Yesaya 58:6–7
Katekismus Gereja Katolik (KGK):
KGK 1434–1439 (pertobatan dan praktik tobat)
KGK 1969
Kitab Hukum Kanonik (KHK):
Kanon 1249–1253
Ketentuan Pastoral Pastoral Keuskupan Regio Jawa Pasal 138 no 2b
Dokumen Gereja:
Didache (abad pertama)
Paus Paulus VI, Paenitemini